Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus yang mencakup periode pengadaan tahun 2018 hingga 2026 ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pasokan energi primer nasional.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada 4 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyelidikan komprehensif, mulai dari pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, hingga analisis awal terhadap bukti-bukti yang ada. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan proses pemenuhan kebutuhan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, termasuk PLTU UBP dan PT BRA.
Mengenai modus operandi yang digunakan, tim penyidik mengidentifikasi adanya praktik manipulasi pada dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirimkan oleh pemasok ke unit pembangkit. Manipulasi ini menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan, yang pada akhirnya mengganggu operasional pembangkit listrik.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa modus-modus tersebut diduga kuat menjadi salah satu faktor pemicu terganggunya stabilitas kelistrikan nasional. Kurangnya pasokan batu bara akibat penyelewengan ini berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah di Indonesia, meliputi Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Skandal pengadaan batu bara ini diperkirakan memicu total kerugian negara dan kerugian perekonomian hingga mencapai Rp5 triliun. Untuk memastikan jumlah riil dari kerugian tersebut, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit investigasi secara resmi.
Selain menggandeng BPK, Kortastipidkor Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana serta aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini. Penyidik menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain baik individu maupun korporasi, serta berencana memanggil saksi-saksi dari kementerian terkait demi mengoptimalkan upaya pengembalian aset (asset recovery) negara.


