Garut – Seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Garut menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga pria setelah menegur pengendara motor yang menerobos palang perlintasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB di perlintasan kereta JPL 227 Leuwigoong, KM 210+8, jalur Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, insiden bermula ketika petugas menutup palang perlintasan untuk memberikan jalan kepada Kereta Api Serayu yang melintas dari arah barat menuju timur.
Di tengah kondisi palang sudah tertutup, seorang pengendara sepeda motor tetap nekat menerobos perlintasan. Melihat tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan, petugas kemudian memberikan teguran kepada pengendara tersebut.
Namun, teguran itu justru memicu emosi. Pengendara tersebut kembali ke lokasi bersama dua rekannya dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas.
Aksi kekerasan itu kemudian menjadi sorotan publik setelah video amatir yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Menanggapi peristiwa itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan para pelaku. Ia menilai petugas telah menjalankan tugasnya dengan benar demi menjaga keselamatan masyarakat di perlintasan kereta api.
Menurut Dedi, tindakan menyerang petugas yang sedang menjalankan kewajiban merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Ia juga menilai kemarahan akibat ditegur saat melakukan pelanggaran merupakan sikap yang tidak bertanggung jawab.
Dedi Mulyadi meminta aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan mengawal penanganan kasus hingga tuntas serta memberikan dukungan kepada petugas yang menjadi korban.
Di akhir pernyataannya, Dedi mengapresiasi dedikasi petugas penjaga perlintasan yang telah berupaya mencegah terjadinya kecelakaan, serta mengimbau korban untuk tetap tenang selama proses hukum berlangsung.


