BANDUNG BARAT – Pihak pengembang perumahan G-Land Savona Hill di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya aktivitas galian C ilegal di area proyek mereka. PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) menegaskan bahwa aktivitas tersebut murni merupakan pematangan lahan (cut and fill), bukan pertambangan.
Penanggung Jawab PT GAN, Dionisius KW, menyatakan seluruh operasional di lapangan memiliki legalitas hukum yang jelas. Hal ini juga telah dipaparkan langsung kepada pihak DPRD KBB dan dinas terkait saat melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (3/6/2026).
“Kami tegaskan ini bukan galian C, melainkan persiapan lahan untuk perumahan yang izinnya sudah berjalan. Material tanah hasil cut and fill juga tidak dijual atau dibawa keluar, melainkan dialokasikan kembali untuk menata kontur lahan di dalam area proyek,” tutur Dionisius.
Terkait rekomendasi dari Komisi III DPRD KBB, PT GAN berkomitmen melakukan penyempurnaan dokumen teknis, khususnya pada aspek mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan. Pihak pengembang mengklaim telah menyiapkan infrastruktur pengendali air seperti drainase, bak kontrol, dan sumur resapan agar tidak memicu banjir ke pemukiman warga sekitar. Pengerjaan tanah pun dilakukan terbatas menggunakan dua unit truk dan akan dihentikan jika cuaca memburuk.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, membenarkan klaim pengembang setelah memimpin inspeksi mendadak ke lokasi. Ia memastikan narasi galian C yang viral di media sosial tidak terbukti.
“Hasil cek lapangan menunjukkan aktivitas di sana adalah cut and fill untuk perumahan. Prosedur perizinannya pun sudah memasuki fase akhir, tinggal menunggu verifikasi final sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi terbit,” jelas Pither.
Sebagai informasi, proyek G-Land Savona Hill ini rencananya akan membangun 35 unit rumah dua lantai dengan tipe 50 hingga 60 meter persegi.


