JAKARTA — Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat tanggapan dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, meminta publik dan seluruh pihak terkait untuk menyikapi usulan tersebut secara objektif dan utuh agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
Marinus menegaskan bahwa Komnas HAM sama sekali tidak mengkritik atau menentang tujuan mulia dari pemberian makan bergizi tersebut. Fokus utama yang disampaikan lembaga hak asasi itu murni tertuju pada aspek tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaan di lapangan tetap akuntabel dan berkeadilan.
Salah satu poin krusial yang disorot Marinus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) adalah pentingnya pemisahan fungsi kelembagaan. Ia menilai perlunya kajian serius agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, sekaligus pengawas. Hal ini dinilai penting agar akuntabilitas publik tetap terjaga dengan baik.
Meski mendukung adanya perbaikan tata kelola, politisi ini mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru mengambil kesimpulan untuk merombak total Perpres yang menjadi landasan program. Menurutnya, pada tahap awal pelaksanaan program nasional berskala besar, pemerintah sering kali memerlukan tingkat sentralisasi tertentu demi menjaga konsistensi implementasi di berbagai daerah. Evaluasi yang tergesa-gesa dikhawatirkan justru akan menghambat percepatan program yang manfaatnya sangat dinantikan masyarakat.
Lebih lanjut, Marinus menekankan bahwa aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat. Selain itu, ia mendorong agar tolok ukur keberhasilan program ini diubah. Suksesnya Program MBG seharusnya tidak lagi dihitung dari kuantitas dapur yang beroperasi atau jumlah penerima manfaat, melainkan dari dampak nyata seperti penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas kesehatan anak secara berkelanjutan.
Untuk menentukan langkah ke depan terkait usulan revisi Perpres, DPR masih akan mengumpulkan data dan keterangan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak, termasuk BGN, Kementerian Kesehatan, BPKP, hingga pemerintah daerah. Marinus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa fokus utama DPR bukanlah pada urusan administratif revisi aturan, melainkan pada terciptanya sistem pengawasan yang kuat dan transparan demi tercapainya tujuan besar program tersebut.


