Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan bagian dari fakta hukum yang akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, fakta tersebut juga mengindikasikan bahwa dugaan aliran dana dalam perkara DJKA tidak hanya berhenti pada para pelaku utama, tetapi diduga mengalir kepada pihak lain.
“Keterangan yang muncul di persidangan menjadi salah satu fakta penting dalam perkara DJKA. Informasi tersebut menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang tidak hanya diterima oleh pelaku utama, tetapi juga mengarah kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Budi menjelaskan setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan evaluasi bagi jaksa maupun penyidik. Informasi tersebut dapat membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, KPK juga akan mendalami motif dan tujuan pemberian uang tersebut. Penyidik akan mengkaji apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami akan melihat bagaimana kedudukan pihak yang menerima, apa motif pemberian uang, siapa yang menginisiasi, serta apa tujuan dari pemberian tersebut,” kata Budi.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin. Isi BAP mengungkap dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah dengan nilai Rp100 juta.
Saat dimintai konfirmasi di persidangan, Dheky membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa.
Terkait dugaan penerimaan dana tersebut, KPK juga membuka peluang melakukan penyitaan apabila nantinya terbukti uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, langkah tersebut bergantung pada proses pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim.
“Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana proses pembuktiannya. Jika nantinya terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Mengenai kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi, Budi mengatakan KPK masih menunggu perkembangan jalannya persidangan. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan kebutuhan pembuktian dan fakta-fakta yang terus berkembang di pengadilan.
“Informasi ini baru muncul dalam persidangan. Kami akan mencermati seluruh fakta yang terungkap sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya,” tutup Budi.


