Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung di kediaman Bobby Rizaldi di kawasan Jakarta Selatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh perangkat tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan diekstraksi untuk kepentingan pendalaman informasi oleh penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millennium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang berperan sebagai marketing perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan pada 10 Juni 2026. Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengaudit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut KPK, pada Mei 2026 Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengupayakan perubahan hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, menemui Augusz melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai besaran dana yang harus disiapkan agar temuan audit dapat diubah.
Dalam proses negosiasi, Augusz disebut meminta dana sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut dihitung dari sekitar satu persen pagu anggaran proyek infrastruktur atau dua persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Augusz disebut akan mengoordinasikan pengurusan perubahan hasil audit dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Abi Nurwardani diduga menghimpun uang dari sejumlah pihak, termasuk Fika melalui Cory Erin Hardi yang merupakan penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dari dana sebesar Rp500 juta yang terkumpul, KPK menduga uang tersebut dibagi ke dalam dua jalur distribusi. Sekitar Rp100 juta diberikan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sementara sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Augusz sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap. Sementara Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi disangkakan sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.


