JAKARTA – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi pembelaan total mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam sidang pembacaan pledoi pada Selasa (2/6/2026), Nadiem menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah ironi besar.
Nadiem menyatakan, sepanjang menjabat sebagai menteri, dirinya justru memanfaatkan teknologi digital sebagai instrumen utama untuk mencegah kebocoran anggaran dan memberantas praktik rasuah di sistem tata kelola pendidikan.
“Ironi terbesar kasus ini adalah selama saya menjabat, saya terus berjuang melawan korupsi dengan mendigitalisasi segala sistem tata kelola pendidikan,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah.
Nadiem menilai tim investigasi telah keliru dalam menyusun konstruksi perkara. Ia pun membeberkan bukti-bukti untuk mementahkan tuduhan JPU, termasuk hasil audit BPKP periode 2023/2024 yang bersih dari temuan kerugian negara ataupun kemahalan harga. Terkait kepemilikan saham di GoTo yang dikaitkan dengan kedekatan Google, Nadiem menegaskan ia tidak memiliki kuasa apa pun di korporasi tersebut setelah melepaskan seluruh hak suara dan jabatan strukturalnya demi fokus mengabdi di kabinet.
Mengingat seluruh poin dakwaan dianggap telah rontok melalui fakta persidangan, Nadiem menaruh harapan penuh pada integritas hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.


