Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas yang mengaitkan hafalan surat Al-Qur’an dengan pemberian hadiah minuman keras (miras) dalam sebuah challenge. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di salah satu stan dalam acara The Sound Project.
Ketua PW Persis Jawa Barat, K.H. Iman Setiawan Latief, S.H., M.Pd., mengatakan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan hadiah miras merupakan persoalan serius. Ia meminta aparat dan pihak berwenang memeriksa dugaan tersebut secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. “Kami sangat menyayangkan dan mengecam kegiatan tersebut. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Iman, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang mulia bagi umat Islam sehingga penggunaannya perlu mempertimbangkan penghormatan terhadap nilai dan ajaran agama. PW Persis Jawa Barat juga mengingatkan penyelenggara kegiatan agar tidak menggunakan simbol atau ajaran agama dalam konteks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat maupun para penyelenggara kegiatan agar senantiasa menjaga adab dan menghormati simbol serta ajaran agama,” ujarnya.
Persis Jawa Barat menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, Persis meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Iman menegaskan penghormatan terhadap agama merupakan tanggung jawab bersama dan kebebasan berekspresi tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. “Menjaga kehormatan agama merupakan tanggung jawab kita bersama. Kebebasan berekspresi tidak semestinya digunakan untuk merendahkan sesuatu yang dianggap suci oleh umat beragama,” katanya.


