Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Pemberhentian itu ditandai dengan penandatanganan keputusan presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Menurutnya, Presiden telah mengambil keputusan pada Rabu pagi terkait pemberhentian Listyo dari posisi strategis tersebut. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkap sosok yang akan ditunjuk untuk menggantikan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kasus ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengumumkan penetapan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah menyeret sejumlah jenderal aktif dan berujung pada pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.


