Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Dalam momen tersebut, Hotman melontarkan kalimat, “lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. PWI menilai ucapan itu tidak menghargai profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ia juga menegaskan PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan hanya ingin menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.
PWI juga menegaskan menghormati hak setiap advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap dilakukan dengan menjunjung etika dan menghormati profesi lain. Karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi maupun pelecehan saat menjalankan tugas. PWI juga mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati, karena kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan perlakuan yang merendahkan profesinya.


