Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan posisi duduk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak berdampingan dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Senin (20/7/2026), tidak berkaitan dengan perubahan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden. Menurutnya, tata letak tersebut murni disusun untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan Presiden kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
Qodari menjelaskan, format sidang kali ini merupakan taklimat Presiden kepada seluruh peserta, sehingga Prabowo ditempatkan di bagian depan ruangan menghadap para menteri. Sementara itu, Gibran duduk di barisan menteri koordinator, tepat di sebelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengaturan tersebut dinilai memudahkan seluruh peserta melihat Presiden secara langsung sekaligus memungkinkan Prabowo melakukan kontak mata saat memberikan arahan.
Ia menegaskan, posisi duduk tersebut sepenuhnya merupakan aspek teknis penyelenggaraan sidang dan tidak mencerminkan adanya pengurangan peran ataupun perubahan status konstitusional Wakil Presiden. Hal senada sebelumnya juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut tata letak ruangan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dalam memaparkan berbagai program pemerintah yang didukung data melalui bantuan teleprompter.
Prasetyo memastikan tidak ada persoalan terkait hubungan maupun kesetaraan posisi antara Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyebut Sidang Kabinet Paripurna tersebut merupakan agenda rutin pertengahan tahun untuk mengevaluasi capaian pemerintahan selama semester pertama 2026 sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas pada semester kedua. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memaparkan berbagai capaian Kabinet Merah Putih selama sekitar 20 hingga 21 bulan masa pemerintahannya serta memberikan arahan kepada seluruh jajaran menteri.


