Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27/4/2026) lalu.
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
“Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
“Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih ‘Sia teu ningali aing keur kagiatan?’ yang maksudnya, ‘Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?’. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,” ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
“Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,” kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
“Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,” kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.


