Kota Bandung masuk dalam jajaran empat besar wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia sepanjang tahun 2025. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 80.549 pemain judol di Kota Kembang dengan akumulasi nilai deposit yang fantastis, yakni mencapai Rp341,7 miliar.
Merespons kondisi tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung bersih dari jeratan judi online. Terlebih, Farhan menilai ada keterkaitan erat antara kecanduan judi daring dengan jebakan pinjaman online (pinjol).
Langkah awal yang akan diambil oleh Pemkot Bandung adalah memperkuat literasi digital dan keuangan di kalangan internal ASN. Setelah menyasar internal birokrasi, edukasi serupa akan diperluas ke masyarakat melalui program Kampung Bebas Rentenir guna menumbuhkan kesadaran kolektif.
Selain masalah literasi, perhatian khusus juga diberikan pada penguatan peran koperasi sebagai opsi pembiayaan yang aman dan legal bagi warga. Meski pemanfaatan koperasi di Kota Bandung tergolong tinggi, Farhan mengendus adanya indikasi praktik rentenir atau bank emok yang menyamar dengan kedok koperasi simpan pinjam. Antisipasi dan pengawasan ketat tengah digencarkan agar praktik terselubung ini tidak semakin menjamur.
Sejauh ini, Farhan mengaku belum menerima laporan resmi mengenai adanya ASN Pemkot Bandung yang terlibat judi online. Kendati demikian, pengawasan ketat terus berjalan tanpa pandang bulu, mengingat daya rusak judol dan pinjol ilegal yang kini sudah menyusup ke berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Lantaran judi dikategorikan sebagai tindakan pidana, Farhan tidak akan segan memberikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti melanggar. Jenis hukuman akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Jika hanya sekadar mencoba, sanksi yang diberikan berupa teguran keras. Namun, jika ada ASN yang terbukti bertindak sebagai penggalang atau bandar judi online, tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat langsung menanti.
Dampak buruk judol dan pinjol dinilai sangat mengkhawatirkan karena memicu kecanduan yang merusak kondisi ekonomi penggunanya. Tingkat ketergantungan yang dihasilkan oleh aktivitas judi ini bahkan disebut setara dengan efek adiktif yang ditimbulkan oleh narkoba.


