Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR RI sebagai pengusul.
Menurut Yusril, pemerintah saat ini masih menunggu hingga DPR menyelesaikan draf RUU tersebut sebelum ikut membahasnya bersama legislatif.
“Pemerintah menunggu DPR menyelesaikan RUU inisiatifnya. Setelah draf siap, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah untuk membahasnya bersama DPR hingga proses legislasi selesai,” kata Yusril, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Yusril mengingatkan agar penyusunan RUU dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengacu pada konstitusi. Ia menilai DPR perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Selain itu, ia menekankan agar materi RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai pedoman dalam proses hukum pidana.
Yusril juga mengingatkan agar aturan yang disusun tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Menurutnya, penyitaan aset hanya bertujuan untuk mengamankan barang bukti selama proses hukum berlangsung, sedangkan perampasan aset seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, apabila terdakwa dinyatakan bersalah, aset yang telah disita dapat dirampas untuk negara melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan. Sebaliknya, jika terdakwa terbukti tidak bersalah, aset tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Yusril menilai penerapan perampasan aset sebelum adanya putusan pengadilan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika aset berupa uang telah masuk ke kas negara, sementara terdakwa kemudian dinyatakan tidak bersalah.
Karena itu, ia meminta DPR menyusun RUU Perampasan Aset secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut secara maksimal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, Komisi III justru secara rutin menggelar pembahasan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk para praktisi hukum dan advokat, untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang sedang disusun.
Ia menjelaskan, keterlibatan banyak pihak diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru yang menghadirkan konsep dan mekanisme hukum yang belum pernah diatur secara khusus dalam regulasi sebelumnya.
Habiburokhman berharap seluruh masukan yang diterima dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.


