Langkah tersebut dilakukan lantaran Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dan tengah mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
“Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1).
Ali mengatakan, KPK sampai saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dari aliran uang terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang diterima Abdul Gafur.
Menurutnya, bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka baru apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap tersebut. Termasuk keterlibatan partai politik didalamnya.
“KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.
“KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, (KPK) tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat,” kata dia melanjutkan.
Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman. Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).