Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menertibkan 16 bangunan liar yang berdiri di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026). Penertiban menggunakan alat berat tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah kios pedagang yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Persoalan semakin menjadi sorotan karena bangunan yang dibongkar diduga tidak hanya digunakan untuk berdagang, tetapi juga disewakan kepada pedagang oleh pihak yang menguasai bangunan tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bandung Barat Muhammad Wahyudi mengatakan pihaknya menduga terdapat praktik sewa-menyewa bangunan yang berdiri di atas aliran sungai atau drainase. Kondisi tersebut membuat bangunan liar memiliki nilai ekonomi meskipun keberadaannya tidak memiliki dasar legal sebagai bangunan yang dapat dimanfaatkan secara resmi. Para pedagang yang menyewa kios akhirnya menjadi pihak yang ikut terdampak ketika bangunan tersebut ditertibkan oleh pemerintah daerah.
Pemkab Bandung Barat memastikan tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik maupun penyewa 16 bangunan tersebut. Pemerintah beralasan bangunan berdiri di atas drainase atau aliran sungai sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai bangunan legal yang berhak mendapatkan ganti rugi. Apabila terdapat persoalan pembayaran sewa atau kerugian antara pemilik bangunan dan pedagang, penyelesaiannya menjadi urusan kedua belah pihak. Pemkab Bandung Barat juga tidak menarik retribusi dari bangunan tersebut karena sejak awal statusnya merupakan bangunan liar.
Penertiban 16 bangunan liar tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai aktivitas ekonomi di atas lahan yang tidak semestinya digunakan untuk bangunan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menertibkan bangunan yang berada di atas saluran air demi menjaga fungsi drainase dan mencegah gangguan terhadap aliran sungai. Namun di sisi lain, sejumlah pedagang yang menyewa kios mengaku menjadi pihak yang paling merasakan dampak pembongkaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak yang menyewakan bangunan serta perlindungan bagi pedagang yang terlanjur mengeluarkan biaya untuk menjalankan usaha di lokasi tersebut.


