Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.563 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026), serta di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang berhasil mengikuti proses pembinaan sekaligus implementasi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dari total penerima RU, sebanyak 170.143 orang mendapat RU I sehingga masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 3.563 orang mendapat RU II dan langsung bebas. Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
Selain narapidana, sebanyak 1.085 Anak Binaan juga mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 28 di antaranya langsung bebas. Agus menekankan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana. Untuk Anak Binaan, pendekatan pembinaan lebih mengutamakan pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Penyerahan RU dan PMPU 2026 juga diperkirakan menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358,9 miliar. Pemerintah turut memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta membantu pemulihan pascabanjir Sumatera 2025. Menimipas menegaskan pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan dan tidak membedakan jenis tindak pidana, termasuk bagi narapidana kasus korupsi yang memenuhi persyaratan.


