JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/5/2026) sore. Pantauan di lapangan menunjukkan Dadan keluar dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejagung dan digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 17.10 WIB.
Tidak hanya Dadan, Korps Adhyaksa juga menahan dua mantan pejabat teras BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya. Ketiganya langsung dibawa menuju rumah tahanan (rutan).
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum membeberkan detail konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan petinggi BGN tersebut. Penjelasan mendalam mengenai rincian kasus, barang bukti, dan jeratan hukum rencananya akan dipaparkan oleh Kejagung dalam konferensi pers yang digelar sore hari ini.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Informasi mengenai tindakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri. Ia membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus tengah menyisir area kantor lembaga tersebut.
Meski demikian, Jefri masih enggan merinci kasus korupsi atau perkara spesifik yang melatarbelakangi penggeledahan ini. Dirinya hanya menegaskan bahwa detail dan perkembangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat.


