JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, rumah kediaman Silmy langsung digeledah oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan berlangsung di rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Berdasarkan pantauan di lapangan, iring-iringan yang terdiri dari sekitar enam mobil penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB. Begitu tiba, tim penyidik segera merangsek masuk ke dalam rumah untuk mencari barang bukti tambahan. Guna memastikan proses hukum berjalan kondusif, sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap dikerahkan untuk berjaga di area sekitar rumah.
Kasus yang menjerat Silmy Karim ini berkaitan erat dengan dugaan rasuah dalam pengurusan dokumen izin tinggal untuk warga negara asing (WNA). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa mantan Dirjen Imigrasi tersebut diduga menerima aliran dana haram secara berkala yang bersumber dari praktik pemerasan.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK mengendus bahwa skandal lancung ini bukan barang baru. Praktik setoran rutin tersebut diduga sudah mulai berjalan sejak Silmy masih menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada rentang waktu 2023 hingga 2024 silam.
Terbongkarnya pusaran kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK selama dua hari, tepatnya pada 2-3 Juni. Operasi senyap ini menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat dan menjadi penindakan OTT ke-11 yang sukses dilakukan KPK di sepanjang tahun ini.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang, yang terbagi atas delapan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan orang dari pihak swasta yang bertindak sebagai perantara atau calo. Mereka semua diduga kuat terlibat dalam kongkalikong haram untuk meloloskan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi para pencari suaka atau pekerja asing di Indonesia.


