JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah pembenahan besar-besaran dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guna memastikan pemerataan penyaluran, instansi tersebut memutuskan untuk membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum maksimal hanya enam unit saja di setiap kecamatan. Kebijakan pembatasan ini diambil menyusul evaluasi terhadap lebih dari 27.000 unit dapur program yang saat ini telah aktif beroperasi di berbagai wilayah.
Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa langkah moratorium atau penghentian sementara pendaftaran dapur baru ini diperlukan untuk menata ulang persebaran fasilitas. Saat ini, mayoritas dapur pemenuhan gizi masih menumpuk di kawasan perkotaan dan daerah aglomerasi. Kondisi tersebut kontras dengan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang justru belum terlayani secara optimal. Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran baru hanya akan dilakukan jika hasil evaluasi di lapangan nantinya menunjukkan adanya kekurangan fasilitas.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kepala Negara berpesan agar daerah-daerah terpencil dan wilayah 3T mendapatkan prioritas utama dalam pemenuhan hak gizi masyarakat. Dengan menghentikan sementara ekspansi di area perkotaan, BGN dapat mengalihkan fokus serta sumber daya yang ada untuk membangun pertahanan gizi di wilayah-wilayah yang selama ini sulit terjangkau.
Meski demikian, pihak BGN belum menetapkan tenggat waktu pasti mengenai kapan moratorium pendaftaran dapur MBG ini akan berakhir. Fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan efektivitas dari 27.000 lebih dapur yang sudah berjalan, sembari menyusun peta kebutuhan riil di tiap kecamatan agar program ini tepat sasaran dan tidak mengalami tumpang tindih fungsi di lapangan.


