CIMAHI — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal jalanan membuahkan hasil signifikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama polsek jajaran sukses menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dalam operasi senyap yang berlangsung sepanjang periode 29 Mei hingga 4 Juni 2026 tersebut, petugas meringkus sembilan orang tersangka sekaligus menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Sembilan pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing diketahui berinisial Y.P., A.D., F.B., S., Y.M., Y.S., S.F., M.S., dan E.S. Dalam ekspos kasus di halaman Mapolres Cimahi pada Sabtu (6/6/2026), Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melancarkan aksinya di berbagai titik lokasi yang berbeda. Berdasarkan rekam jejak penyelidikan, sepak terjang rangkaian aksi kriminal para pelaku ini teridentifikasi sudah berjalan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Oktober 2025 hingga awal Juni 2026.
Mengenai modus operandi, AKBP Niko membeberkan bahwa para tersangka kerap mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di area pemukiman, depan rumah, serta di pinggir jalan yang minim pengawasan. Dalam mengeksekusi targetnya, pelaku mengandalkan peralatan mekanik seperti obeng dan kunci astag untuk merusak lubang kunci. Tidak hanya itu, mereka juga kerap memutus kabel kontak kendaraan secara paksa lalu menyambungkannya kembali agar mesin sepeda motor dapat dihidupkan.
Berdasarkan hasil interogasi, motif ekonomi menjadi alasan utama di balik nekatnya aksi para pelaku. Sepeda motor yang berhasil digondol biasanya langsung dilempar ke pasar gelap. Sebagian kendaraan dijual secara utuh kepada penadah, sementara sebagian lainnya dibongkar atau dikanibal menjadi beberapa komponen terpisah demi mendongkrak nilai jual dan mengelabui petugas. Saat ini, seluruh barang bukti motor yang disita tengah diidentifikasi lebih lanjut agar nantinya dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya yang telah membuat laporan kehilangan.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun. Demi menekan angka kriminalitas serupa, Polres Cimahi berjanji akan terus memperketat patroli kewilayahan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu memasang pengaman ganda pada kendaraan mereka.


