Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 2 miliar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026), bahwa uang bukti tersebut terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar, hingga Riyal.
Tidak hanya mengamankan uang tunai, pihak KPK juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah saldo rekening. Langkah ini diambil karena rekening-rekening tersebut diduga kuat berfungsi sebagai tempat penampungan aliran dana ilegal yang diterima oleh oknum pejabat di Pemkab Muara Enim dari sejumlah pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Buntut dari operasi senyap tersebut, KPK kini telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Status hukum ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam terkait dugaan tindak pidana penerimaan suap dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Selain Bupati Edison, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Meskipun Budi belum membeberkan identitas detail para tersangka tersebut, ia mengonfirmasi bahwa mereka yang terjerat merupakan kombinasi dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.


