Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) selama 20 hari setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Usai menjalani pemeriksaan, Febrie membenarkan status penahanannya dan menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang menjeratnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie menilai alat bukti yang digunakan dalam kasus tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurutnya, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya tersebut kepada jaksa pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Febrie juga membandingkan penanganan perkara yang kini dihadapinya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti semestinya dikaji secara mendalam melalui beberapa kali ekspose perkara agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, ia menilai proses yang dijalaninya saat ini belum memenuhi tahapan yang seharusnya.
Meski menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berlangsung, Febrie menyatakan akan tetap menghormati keputusan penyidik dan menjalani seluruh tahapan hukum. Ia mengaku siap menghadapi proses tersebut, namun menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.


