Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menegaskan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada tuntutan awal terhadap mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di kementerian tersebut. Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik sebagai respons atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Melalui replik tersebut, jaksa menolak seluruh argumen yang tertuang dalam nota pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dalam paparannya, jaksa menyatakan bahwa pembelaan yang disampaikan oleh pihak Nadiem tidak mampu meruntuhkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan. Jaksa menilai bahwa meskipun pleidoi tersebut disusun dengan rangkaian retorika yang menarik, penggunaan kutipan filosofis yang menyentuh, serta gaya bahasa yang puitis, substansinya sama sekali tidak menyentuh inti dari pembuktian perkara. Jaksa justru mengkritik cara pembelaan yang dianggap memutarbalikkan fakta dengan melakukan atomisasi, yaitu memisahkan setiap perbuatan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang seharusnya dilihat secara utuh, dengan tujuan untuk membangun kesan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan masa kurungan selama 190 hari. Tidak berhenti di situ, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya sangat fantastis, yakni sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Uang pengganti tersebut dinilai sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya dan diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut, maka masa hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga meminta majelis hakim agar menetapkan status barang bukti sesuai dengan poin-poin dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa. Dengan dibacakannya replik ini, proses persidangan akan berlanjut ke tahap putusan akhir oleh majelis hakim.


