Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah ini diambil sebagai upaya kooperatif Sony untuk membantu tim penyidik Kejaksaan Agung dalam membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam penyimpangan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya ingin menunjukkan sikap tanggung jawab dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026, Krisna menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menghindari jeratan hukum. Sebaliknya, Sony berkomitmen penuh untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik menyimpang di program tersebut.
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa Sony memegang informasi mengenai lebih dari 20 nama yang diduga terlibat, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Ia berharap keterangan yang akan disampaikan oleh kliennya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih dalam. Pengajuan justice collaborator ini juga menjadi penegasan dari pihak Sony bahwa ia bukanlah aktor utama di balik dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Permohonan tersebut pun telah secara resmi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar Sony mendapatkan ruang untuk memberikan kesaksian yang lebih luas selama masa penyidikan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Pihak kejaksaan menduga adanya kecurangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disinyalir memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka dan sengaja digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan praktik ilegal. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief, mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan tersebut tetap berhasil lolos menjadi mitra karena adanya dugaan pengaturan atau rekayasa dalam sistem verifikasi melalui portal resmi BGN.


