JAKARTA – Proses eksekusi pengosongan lahan serta bangunan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/06/2026). Pihak pengadilan menilai bahwa permohonan eksekusi yang diajukan telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Azhar, Panitera PN Jakarta Pusat, membacakan penetapan tersebut di lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengadilan akan segera melakukan eksekusi terhadap 15 objek bangunan yang berdiri di atas bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 kawasan Gelora.
“Permohonan eksekusi pengosongan ini telah memenuhi persyaratan, tidak melawan hukum, sehingga dapat dikabulkan,” ujar Azhar.
Situasi Memanas dan Keterlibatan Aparat
Proses pengambilalihan lahan ini melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI dan Polri, serta ratusan petugas dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Sementara itu, pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tampak didukung oleh elemen serikat pekerja dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang berjaga di lokasi.
Ketegangan mulai memuncak sekitar pukul 09.51 WIB ketika massa dari pihak Hotel Sultan mulai melakukan aksi pelemparan batu dan botol ke arah aparat yang tengah bersiap memasuki area hotel.
Merespons situasi tersebut, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. Pada pukul 10.00 WIB, mobil water cannon milik Korps Brimob dikerahkan untuk memukul mundur massa dengan semprotan air. Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan bahwa belasan orang telah diamankan oleh pihak kepolisian akibat kericuhan tersebut.
Kawasan hotel sendiri sebelumnya diketahui telah dipagari dengan kawat berduri sebagai langkah antisipasi sebelum proses eksekusi dimulai.


