JAKARTA – Razman Arif Nasution, pengacara yang menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, resmi menjalani masa tahanannya. Eksekusi penahanan dilakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan Razman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Syarpani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Razman sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sore.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Syarpani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Razman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain pidana badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Vonis 1,5 tahun penjara ini sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 lalu. Pada saat pembacaan vonis, Razman tidak hadir secara langsung karena beralasan sedang menjalani pengobatan intensif akibat vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.
Meski sempat memicu perdebatan terkait izin berobatnya, Razman menyatakan tidak keberatan dengan putusan majelis hakim saat dimintai keterangan di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada 10 Oktober 2025. Ia mengaku kelelahan setelah menjalani rangkaian proses persidangan yang berlangsung selama delapan bulan.
“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” ujar Razman saat itu. Kini, dengan ditolaknya kasasi, Razman harus menjalankan sisa masa hukuman sesuai dengan ketetapan hukum yang inkrah.


