BANDUNG – Kasus penyekapan dan kekerasan ekstrem yang menimpa korban berinisial YTR di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa Presiden secara khusus telah menginstruksikan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara tegas dan transparan.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis (25/6/2026). Dudung menyebut bahwa Presiden sangat peduli terhadap nasib korban dan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan.
“Pesan beliau (Presiden), agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” ungkap Dudung di hadapan awak media.
Dudung mengaku terpukul setelah melihat langsung kondisi fisik YTR yang memprihatinkan akibat penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia mengutuk keras perbuatan tersangka utama, Taufik Hidayat, yang dinilainya telah melampaui batas kewajaran manusia.
“Secara pribadi, saya melihat kondisi korban saat ini benar-benar di luar batas-batas kemanusiaan. Oleh karena itu, pelaku sangat layak dihukum seberat-beratnya,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.
Akibat penyekapan berkepanjangan tersebut, YTR harus menanggung beban penderitaan yang mendalam. Korban mengalami luka berat yang memengaruhi fungsi vital tubuhnya, mulai dari gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.
Menanggapi tragedi ini, Dudung juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitar. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal di lingkungan, segera laporkan kepada aparat terkait. Langkah pencegahan dini sangat penting agar tidak terjadi lagi kejadian di luar pengawasan,” pungkasnya.
Saat ini, Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang ia lakukan.


