JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan komisi bagi perusahaan penyedia layanan transportasi daring (ojek online) akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Berbeda dari rencana sebelumnya, Menhub memastikan aturan ini akan langsung diterapkan tanpa melalui masa uji coba.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembahasan intensif antara pihak Kementerian Perhubungan, pimpinan DPR, dan para perusahaan aplikator. Menhub menegaskan bahwa seluruh perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan dan komitmen mereka untuk mendukung kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, juga telah melakukan koordinasi mendalam dengan pihak aplikator untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif di lapangan agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
Secara regulasi, perubahan besaran komisi ini tidak memerlukan pembentukan aturan baru dari awal. Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Revisi dilakukan pada ketentuan batas maksimal komisi, yang sebelumnya mencapai 20 persen (kombinasi 15 persen biaya aplikasi dan 5 persen biaya penunjang), menjadi paling tinggi 8 persen.
Selain fokus pada pemangkasan potongan komisi, Kementerian Perhubungan juga berencana melakukan pembaruan pada ketentuan mengenai asuransi bagi pengemudi sebagai bentuk penyempurnaan regulasi. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sebagai landasan hukum utama. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pendapatan murni para pengemudi ojek online dapat lebih terjaga dan terlindungi dari potongan perusahaan yang dinilai membebani. Meski revisi aturan tertulis masih dalam proses penyelesaian, Menhub meyakini komitmen para operator aplikasi akan menjadi modal utama dalam menjalankan amanat Presiden tersebut demi kesejahteraan para pengemudi roda dua di seluruh Indonesia.


