KABUPATEN BANDUNG – Kasus penganiayaan dan penyekapan keji yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) akhirnya menemui titik terang setelah kepolisian menangkap pelaku, Taufik Hidayat (30), di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu (23/6/2026). Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diketahui telah menyekap kekasihnya tersebut di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi selama tiga tahun.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan kejam tersangka berakar dari sifat temperamental serta rasa cemburu yang berlebihan. Berprofesi sebagai debt collector, tersangka kerap menjadikan korban sebagai sasaran pelampiasan amarah setiap kali menemui kendala dalam pekerjaannya. Jika pekerjaannya mengalami hambatan atau terjadi perselisihan, Taufik akan melampiaskan kekesalannya kepada korban hingga berujung pada penganiayaan fisik yang berat.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari pemeriksaan terhadap pihak keluarga tersangka. Karakter temperamental dan emosional Taufik ternyata tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada orang tuanya sendiri. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka kerap melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap ayahnya jika keinginannya tidak terpenuhi atau jika makanan di rumah tidak sesuai dengan harapannya.
Di sisi lain, kondisi kesehatan YTR kini menunjukkan perkembangan yang cukup positif setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban saat ini sudah mulai mampu berkomunikasi, makan secara mandiri, serta mulai bisa duduk sendiri setelah sebelumnya mengalami trauma fisik dan psikis yang mendalam akibat masa penyekapan panjang tersebut.
Terkait proses hukum, Taufik Hidayat kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan Pasal 446 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.


