Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait potensi penyesuaian harga BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax, yang rencananya akan diumumkan pada awal Juli 2026. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam dengan memantau pergerakan harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah sebagai acuan utama.
Meskipun tren harga minyak internasional cenderung mengalami penurunan belakangan ini, yang membuka peluang bagi penurunan harga Pertamax, Bahlil menegaskan pentingnya asas keadilan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia mengingatkan bahwa selama dua hingga tiga bulan ketika harga minyak dunia melonjak, Pertamina telah berupaya menahan harga Pertamax agar tidak terjadi kenaikan bagi konsumen. Oleh karena itu, Bahlil meminta publik untuk bersikap adil jika penyesuaian tidak langsung dilakukan begitu saja setelah harga minyak dunia turun dalam hitungan minggu.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai penetapan harga tetap berada di bawah kewenangan Pertamina dengan mengacu pada formula harga yang berlaku. Peran pemerintah dalam hal ini adalah memastikan kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus tidak memberikan beban berlebih kepada masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dalam setiap proses penetapan harga agar masyarakat dapat memahami dasar dan alasan di balik perubahan tersebut.
Sebagai informasi, pada Juni 2026, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga dengan menaikkan Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter. Kebijakan tersebut diambil saat itu sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dengan adanya dinamika harga minyak dunia yang mulai melandai saat ini, publik kini menantikan kepastian apakah Pertamina akan kembali melakukan penyesuaian harga pada bulan Juli 2026.


