Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Modus Operandi: Permainan Harga Food Tray
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga menyalahgunakan wewenang sejak tahun 2025 dengan modus:
-
Pembentukan Perusahaan: LMI memerintahkan dua saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan food tray (wadah makanan/ompreng).
-
Mark-up Harga: LMI menentukan harga jual food tray tersebut secara sepihak kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
-
Alokasi Keuntungan: Di dalam harga yang dipatok, terdapat selisih keuntungan yang dialokasikan khusus sebagai “jatah” untuk LMI agar vendor tersebut mendapatkan persetujuan sebagai pemasok.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum merinci nominal uang yang diterima LMI maupun total kerugian negara yang ditimbulkan.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
LMI langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023.
Daftar Tersangka Korupsi BGN
Penetapan LMI menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang, yaitu:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Asep Yusuf Somantri (AYS) (Orang dekat Sony)
-
Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT YAT)
-
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
-
Lalu Muhammad Iwan (LMI) (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN)


