Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, memberikan respons tegas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang mengukuhkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia wajib diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini sekaligus menjadi penutup atas segala spekulasi mengenai wacana pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota melalui mekanisme DPRD yang sempat mencuat ke permukaan. Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Deddy menyatakan bahwa sikap partainya sejak awal sangat konsisten untuk menolak wacana pilkada tidak langsung tersebut, mengingat sistem pilkada langsung merupakan amanat semangat reformasi yang harus dijaga demi menghormati kehendak serta kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Menurut Deddy yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, putusan MK tersebut tidak hanya bersifat final dan mengikat, tetapi juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menekankan bahwa putusan ini selaras dengan garis perjuangan PDI-P yang menempatkan partisipasi publik sebagai elemen kunci dalam demokrasi. Sejak penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai di Ancol pada Januari 2025 lalu, PDI-P telah secara formal menyatakan penolakan terhadap gagasan pilkada melalui DPRD. Melalui risalah Rakernas yang dibacakan oleh Ketua DPD PDI-P Aceh, Jamaluddin Idham, partai berlambang banteng moncong putih ini menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan instrumen krusial untuk memperkuat legitimasi pemimpin daerah dan memastikan kepastian masa jabatan selama lima tahun yang tetap dan berkesinambungan.
Sebagai solusi atas kekhawatiran publik mengenai tingginya biaya pelaksanaan pilkada langsung, PDI-P melalui forum yang sama bahkan telah mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Inovasi teknologi ini dipandang sebagai jalan tengah yang efektif untuk menekan biaya operasional pemilu tanpa harus mengorbankan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat. Gagasan ini mencerminkan komitmen partai untuk tetap mempertahankan substansi pilkada langsung sembari terus mencari terobosan efisiensi yang lebih modern dan akuntabel di masa depan.
Kepastian hukum mengenai mekanisme pilkada ini mengemuka setelah MK membacakan putusan atas permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak menemukan kerugian konstitusional yang aktual bagi pemohon. Lebih jauh, MK menegaskan kembali yurisprudensinya melalui serangkaian putusan terdahulu, bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap berpedoman pada asas pemilu langsung yang berlaku secara umum. Keputusan ini sekaligus menjadi benteng hukum yang melindungi hak rakyat untuk terus terlibat aktif dalam proses suksesi kepemimpinan di tingkat daerah, dengan tetap menghormati kekhususan atau keistimewaan bagi satuan pemerintahan daerah tertentu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


