Di tengah upaya mencerdaskan bangsa, sektor pendidikan di Kabupaten Langkat justru tersandung skandal yang mencoreng wajah dunia akademis. Bupati Langkat, Syah Afandin, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Namun, yang lebih memprihatinkan dari sekadar angka kerugian adalah dampak nyata yang dirasakan oleh para siswa di lapangan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut kasus ini sebagai bukti nyata betapa rapuhnya ekosistem pendidikan kita ketika berhadapan dengan kepentingan politik. Menurutnya, besarnya anggaran pendidikan—yang memang diwajibkan mencapai 20 persen dari APBN maupun APBD—kerap kali hanya menjadi “ladang empuk” bagi para penguasa daerah.
Masalah ini bukan sekadar soal proyek pengadaan barang, melainkan sudah menyentuh aspek yang paling fundamental: pengelolaan sumber daya manusia. Ubaid menyoroti indikasi praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang menjadi “penyakit” kronis. Ketika posisi kepala sekolah didapat bukan berdasarkan kapasitas atau integritas, melainkan melalui jalur “setoran”, maka yang terjadi kemudian adalah efek domino yang merusak. Para kepala sekolah yang terpilih melalui jalan transaksional ini cenderung lebih memikirkan cara mengembalikan modal pribadinya daripada memikirkan mutu pembelajaran di ruang kelas. Akibatnya, kualitas pendidikan menjadi taruhan, sementara masa depan murid terabaikan.
Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa apa yang terjadi di Langkat bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ia melihat adanya pola sistematis yang dirancang untuk memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan kita. Selama ini, indikator keberhasilan penggunaan dana pendidikan cenderung hanya terjebak dalam formalitas administratif—selama kelas berjalan dan laporan tersusun, anggaran dianggap telah terserap dengan baik. Padahal, tolak ukur sejatinya haruslah peningkatan kualitas intelektual siswa yang jarang sekali mendapatkan audit serius.
Fickar pun menekankan agar aparat penegak hukum tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku. Ia menegaskan bahwa dalam kasus korupsi yang merampas hak masa depan banyak anak, mekanisme restorative justice sama sekali tidak relevan. Ketegasan hukum menjadi harga mati agar tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan anggaran yang semestinya menjadi hak mutlak peserta didik.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh. Kasus di Langkat ini sejatinya adalah lonceng peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia. Jika lubang-lubang korupsi tidak segera ditutup dengan transparansi dan pengawasan publik yang lebih ketat, maka cita-cita untuk memajukan pendidikan nasional akan terus terhambat oleh kepentingan segelintir elit yang justru menggerogoti rumah ilmu dari dalam.


