Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 kembali menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi pintu masuk yang adil bagi setiap anak untuk mendapatkan hak pendidikannya, sistem ini justru dinilai masih terjebak sebagai ajang kompetisi brutal memperebutkan kursi di sekolah-sekolah yang dianggap bermutu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa akar masalah SPMB tahun ini terletak pada orientasi pemerintah yang salah arah. Menurutnya, pemerintah cenderung sibuk mengutak-atik regulasi jalur seleksi, namun abai dalam memastikan ketersediaan kursi serta pemerataan kualitas pendidikan.
“Akar persoalan SPMB terletak pada cara pemerintah mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, bukan memenuhi hak pendidikan setiap anak,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026). Akibatnya, orang tua dan anak terpaksa “bertarung” demi mendapatkan sekolah berkualitas yang jumlahnya sangat terbatas.
Kelangkaan akses inilah yang kemudian melahirkan berbagai jalan pintas yang merusak integritas pendidikan. Ubaid menyoroti bahwa semakin sempit dan rumit pintu resmi yang disediakan pemerintah, maka semakin terbuka pula lebar “pintu belakang” bagi praktik-praktik ilegal.
Praktik manipulatif seperti rekayasa alamat domisili, mark-up prestasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga “siswa titipan” menjadi fenomena yang tak terelakkan. Dalam kondisi di mana sekolah bermutu menjadi barang langka, nilai transaksinya pun melonjak. Ubaid menyebut bahwa gratifikasi dan jual beli kursi kini menjadi ancaman nyata yang mencoreng wajah pendidikan nasional.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi dan berbagai bentuk manipulasi,” tambahnya.
Bagi JPPI, kisruh SPMB 2026 bukan sekadar persoalan teknis aplikasi atau kesalahan administratif belaka. Ini adalah cerminan dari kegagalan tata kelola yang berdampak langsung pada nasib jutaan anak Indonesia.
Ubaid menekankan bahwa SPMB seharusnya tidak berfungsi sebagai alat seleksi yang memilah mana anak yang “layak” dan mana yang “gagal” mendapatkan pendidikan. Sebaliknya, sistem ini harus menjamin bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, mendapatkan tempat di bangku sekolah yang layak.
“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu,” tegas Ubaid menutup paparannya.
Kondisi ini menjadi alarm bagi Kemendikdasmen dan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi total. Jika ketimpangan kualitas sekolah tidak segera diatasi, maka SPMB akan terus menjadi arena perebutan yang tidak sehat, di mana integritas pendidikan dikorbankan demi mengejar reputasi sekolah tertentu.


