Kasus pembunuhan brutal mengguncang warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur. Seorang wanita berusia 22 tahun berinisial MTA ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya pada Sabtu malam (4/7/2026). Di balik penemuan jasad tersebut, tersimpan skenario manipulatif yang disusun oleh sang kekasih, RA (18).
Tragedi ini bermula dari sebuah pesan yang tampak seperti kepedulian. RA, sang kekasih, secara tiba-tiba menghubungi tetangga korban dan meminta mereka mengecek kondisi MTA dengan alasan cemas karena ponsel korban tidak bisa dihubungi.
Saat tetangga mendatangi rumah tersebut, mereka mendapati pemandangan yang memilukan: MTA sudah terbujur kaku di tempat tidur, bersimbah darah, dan dalam kondisi tanpa busana. Namun, alibi cemas yang dibangun RA justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Polisi yang mencium gelagat aneh dalam laporan tersebut segera melakukan penyelidikan digital secara mendalam. Hasilnya, kurang dari 24 jam, RA berhasil diringkus di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi keji ini dipicu oleh rasa sakit hati RA setelah terlibat cekcok mulut dengan korban. Pelaku yang tersulut emosi melancarkan serangan bertubi-tubi agar korban tidak bisa berteriak meminta pertolongan.
“Korban dipukul menggunakan kayu oleh pelaku. Mulut korban kemudian disumpal, dan nyawanya diakhiri dengan jeratan celana jin miliknya sendiri di bagian leher,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia.
Tidak berhenti di situ, setelah memastikan kekasihnya tidak bernyawa, RA dengan sengaja melucuti pakaian korban. Aksi ini diduga kuat sebagai upaya rekayasa untuk mengelabui petugas, dengan membuat situasi di tempat kejadian perkara (TKP) tampak seolah-olah terjadi tindakan pemerkosaan oleh pihak lain.
Upaya RA untuk menutupi jejaknya gagal total berkat gerak cepat aparat kepolisian. Kini, pemuda berusia 18 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya, RA dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat keras akan bahayanya tindakan emosional yang berujung pada kriminalitas berat.


