Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan serta pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar tersebut dinilai berdampak langsung pada terganggunya pasokan ke sejumlah pembangkit, yang kemudian diduga memicu pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga kawasan Jabodetabek pada Juni 2026.
Akibat perbuatan tersebut, negara diindikasikan mengalami kerugian keuangan dan perekonomian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 5 triliun. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan penilaian awal yang saat ini sedang dikoordinasikan secara resmi dengan BPK RI guna melakukan audit investigasi yang pasti. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim penyidik menemukan sedikitnya tiga modus penyimpangan utama, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi terkait kuantitas atau volume batu bara, serta penyimpangan yang mengakibatkan harga kontrak atau pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Penyelidikan awal kepolisian juga mengindikasikan adanya keterlibatan dua perusahaan dalam proses pengadaan ini, yaitu PT OBP dan PT BRA. Memasuki tahap penyidikan baru, polisi akan melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, penelusuran aliran dana serta aset, hingga mendalami keterlibatan pihak lain baik perorangan maupun korporasi. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami lebih lanjut seputar pemadaman listrik yang terjadi. Sejauh ini, dari 34 pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi, baru 16 orang yang memberikan keterangan, dan polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dengan rentang waktu perkara dari tahun 2018 hingga 2026 ini.
Sementara itu, terkait kondisi pemadaman listrik massal yang terjadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan respons terpisah yang menegaskan bahwa blackout di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan batu bara secara nasional. Menurutnya, stok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebenarnya berada dalam kondisi aman karena pemerintah telah menetapkan alokasi produksi yang melebihi kebutuhan tahunan PT PLN (Persero) sebesar 154 juta metrik ton. Bahlil menjelaskan bahwa persoalan utama pemadaman bergilir tersebut lebih disebabkan oleh kendala teknis operasional pembangkit, masalah pemeliharaan, serta dinamika pasokan batu bara kalori menengah dengan spesifikasi khusus sekitar 5.200 kalori.


