Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi terstruktur yang berfokus pada pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan agama dan keagamaan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang secara resmi mengategorikan penyebaran budaya tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa Kemenag tidak ingin sekadar memberikan pernyataan sikap, melainkan berkomitmen mewujudkannya melalui program kelembagaan yang konkret agar pencegahan ini bisa masuk langsung ke dalam materi pelajaran anak-anak.
Rencana penyusunan materi edukasi ini akan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari tingkat madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Untuk memastikan program berjalan optimal, Kemenag bakal membentuk tim khusus yang memegang tanggung jawab penuh dalam menyusun bahan edukasi, memetakan wilayah sosialisasi, serta mengawal implementasinya di lapangan. Selain itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga akan diperkuat perannya agar menjadi ruang utama dalam memperkokoh nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial di kalangan mahasiswa.
Tidak terbatas pada jalur pendidikan formal, Kemenag juga memperluas jangkauan edukasi ini ke tengah masyarakat melalui jalur penyuluhan agama. Pendekatan ini dinilai jauh lebih praktis dan langsung menyentuh masyarakat luas dengan memanfaatkan berbagai saluran keagamaan yang sudah ada, seperti peran penyuluh agama, penyampaian khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, hingga kegiatan di majelis taklim. Guna memaksimalkan efektivitasnya, Kemenag dipastikan akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan agar program edukasi dan sosialisasi ini dapat terlaksana secara padu di berbagai lapisan masyarakat.


