BANDUNG – Ridwan Kamil kembali mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk menuntaskan proses legalitas pengangkatan anak asuhnya, Arkana Aidan Misbach. Langkah ini diambil demi memastikan status hukum sang anak setelah proses hak asuh yang berjalan selama ini belum mencapai tahap final.
Ditemui usai menjalani persidangan pada Rabu (8/7/2026), pria yang akrab disapa Kang Emil ini enggan banyak berkomentar. Ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum bergegas masuk ke dalam mobil pribadinya.
“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya. Minta doanya saja,” ujarnya singkat kepada awak media.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa permohonan legalitas ini diajukan karena adanya perubahan situasi keluarga. Wenda mengungkit bahwa pasca-perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, hak pengasuhan Arkana telah diserahkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil.
“Setelah kita melalui proses administrasinya, memenuhi semua ketentuan yang ada dalam undang-undang. Di mana memang sebetulnya kan seperti kita ketahui bersama, bahwa pasca-perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK,” jelas Wenda di PA Bandung.
Karena status pernikahan yang telah berakhir, prosedur pengangkatan anak ini pun harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku bagi orang tua tunggal. Segala kelengkapan dokumen dan syarat administrasi kini diurus secara mandiri oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, pengangkatan anak single parent. Jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” tambah Wenda.
Menurut Wenda, proses persidangan sejauh ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim diagendakan akan membacakan sidang putusan perkara ini pada pekan depan.
“Insyaallah minggu depan, minta doanya aja,” pungkasnya.


