Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Aset yang disita antara lain uang tunai Rp24,97 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta Lexus LM500 tahun 2025. Penyidik juga menyita lima unit ponsel dan 89 dokumen.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol mengatur pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG, mulai dari menentukan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) diduga diarahkan untuk memenangkan proses pengadaan tersebut.
Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik yang menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Dari rencana awal sebanyak 25.644 unit, jumlahnya kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Namun, hingga Maret 2026, realisasi sebenarnya disebut hanya 2.117 unit, sementara laporan dibuat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah terealisasi.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026, Kejagung sejauh ini telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. Kejagung menyebut dugaan penyimpangan juga mencakup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi, dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.


