Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan lewat operasi senyap di Jawa Tengah. Pada Kamis (9/7/2026) malam, tim penindak lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Soloraya dan berhasil mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Kabar mengenai penindakan hukum ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Jumat (10/7/2026) pagi, Budi menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil dari pergerakan tim di lapangan yang melakukan pengamatan secara senyap sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
“KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah,” kata Budi Prasetyo.
Dalam melancarkan operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan sang bupati. Budi merinci ada total lima orang yang langsung dibawa oleh tim KPK malam itu untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, fokus utama dari penindakan ini memang tertuju pada orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” tutur Budi menambahkan.
Setelah jajaran dipastikan aman, seluruh pihak yang terjaring OTT langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan awal guna mengamankan informasi-informasi krusial serta mencocokkan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Proses interogasi awal ini berlangsung hingga dini hari, sebelum akhirnya rombongan dipersiapkan untuk dipindahkan ke ibu kota.
“Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini (Jumat) akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Mengenai latar belakang kasus, Budi memberikan sedikit titik terang. Ia mengungkapkan bahwa perkara yang tengah diusut ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Etik Suryani diduga kuat melakukan aksi pemerasan yang menyasar para bawahannya sendiri, yakni para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Namun, KPK belum merinci lebih jauh mengenai modus operandi maupun nominal uang yang menjadi objek pemerasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga antirasuah juga masih menutup rapat identitas empat orang lainnya yang ikut terjaring operasi. Peran dari masing-masing pihak yang ditangkap pun belum dibeberkan ke publik demi menjaga kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Saat ini, Etik Suryani bersama rombongan dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Setibanya di sana, mereka akan langsung dihadapkan pada tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam dan intensif.
Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini berpacu dengan waktu. Lembaga antirasuah tersebut hanya memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan untuk memeriksa, menggelar perkara, dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.


