Upaya konservasi gajah di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Kehadiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah dinilai menjadi momentum krusial yang mengubah lanskap penyelamatan satwa dilindungi ini menjadi sebuah gerakan kolektif. Melalui kebijakan teranyar ini, agenda perlindungan gajah tidak lagi dibebankan secara sepihak kepada sektor konservasi semata, melainkan diperluas menjadi tanggung jawab lintas sektor yang mengintegrasikan peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat luas.
Pergeseran strategi ini mendapat respons positif dari Anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi. Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan haluan yang sangat fundamental bagi masa depan satwa besar tersebut di tanah air.
“Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia,” ujar Wahdi dalam keterangannya pada Jumat (10/7/2026).
Menurut Wahdi, transformasi pendekatan ini sejalan dengan visi besar yang selama ini dibangun oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam mengelola konservasi satwa liar. Menhut dinilai konsisten mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah melalui pendekatan bentang alam (landscape approach) yang komprehensif, sistemik, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Wahdi juga menekankan bahwa penyelamatan gajah sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang parsial. Upaya perlindungan yang hanya berfokus pada satu kawasan tertentu atau sekadar menyelesaikan konflik satwa dan manusia secara instan di lapangan, dianggap tidak akan mampu mengejar laju penyusutan habitat serta tekanan populasi yang kian masif dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, hadirnya Inpres ini dinilai sebagai refleksi nyata dan jawaban atas kebutuhan penanganan yang lebih utuh di lapangan.
Lebih jauh lagi, lahirnya Inpres Nomor 8 Tahun 2026 ini melengkapi jalinan payung hukum yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah dalam memperkuat konservasi keanekaragaman hayati. Sebut saja Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, UU Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, hingga berbagai terobosan kebijakan terkait pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Bagi Wahdi, rangkaian regulasi yang saling bertautan ini menciptakan fondasi yang kian solid untuk melindungi habitat gajah secara berkelanjutan. Di dalamnya mencakup kepastian menjaga konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan yang lebih rapi, mempercepat pemulihan kawasan hasil penertiban, hingga mendorong pembangunan infrastruktur nasional yang ramah terhadap pergerakan satwa liar. Ditambah dengan penguatan skema pembiayaan konservasi yang terarah, aturan baru ini diharapkan mampu menjamin masa depan populasi gajah Indonesia agar tetap lestari di habitat aslinya.


