JAKARTA — Febrie Adriansyah secara resmi menanggalkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah yang diambil Febrie merupakan wujud nyata komitmen personal untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di korps adhyaksa.
Keputusan besar ini diambil Febrie di tengah bergulirnya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, nama Febrie sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan kepemilikan aset rumah di Sentul yang diduga menggunakan nama orang lain, sehingga tidak terdeteksi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi pengunduran diri tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu kinerja internal mereka.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menjamin bahwa pergantian nakhoda di direktorat tindak pidana khusus tidak akan mengendurkan proses hukum berbagai kasus kakap yang sedang berjalan. Di akhir keterangannya, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat luas untuk mengawal dinamika ini dengan bijak.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Anang.


