Kejaksaan Agung bergerak cepat merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Guna memastikan penanganan berbagai kasus korupsi kakap tetap berjalan tanpa hambatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah taktis ini diambil demi menjaga kesinambungan tugas dan fungsi di lingkungan direktorat tindak pidana khusus tersebut.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Melalui penunjukan Rudi Margono, Kejaksaan Agung menjamin roda organisasi serta seluruh mekanisme penanganan perkara pidana khusus akan tetap bergulir normal seperti biasa tanpa terpengaruh oleh transisi kepemimpinan ini.
Sebelumnya pada hari yang sama, Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah. Menurut penjelasan Anang Supriatna, keputusan Febrie untuk menanggalkan jabatannya merupakan wujud komitmen personal demi menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi dalam proses penegakan hukum.
Langkah mundur ini diambil Febrie di tengah bergulirnya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai informasi, nama Febrie belakangan sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan kepemilikan aset rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga menggunakan nama orang lain sehingga tidak terdeteksi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terkait dinamika yang terjadi, Kejaksaan Agung menyatakan sangat menghormati keputusan Febrie. Pihak Kejagung juga mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


