Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan mulai membongkar teka-teki di balik kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya dugaan mekanisme pemerasan yang terstruktur dan sistematis terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengumpulan dana dari berbagai dinas ini diduga melibatkan sejumlah pejabat strategis yang bergerak di bawah satu komando. Penyidik pun kini tengah fokus menelusuri ke mana saja aliran uang haram tersebut mengalir serta membuka peluang adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini diduga dikoordinasikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo. Dalam menjalankan aksinya, Tri Mulyo disinyalir bergerak atas instruksi langsung dari sang Bupati, Etik Suryani.
Salah satu contoh modus yang ditemukan penyidik adalah permintaan dana taktis dalam jumlah besar menjelang pergantian tahun atau saat momentum hari raya.
“Ini salah satu contoh permintaan Bupati kepada Kepala Bagian Umum yakni Tri Mulyo, yaitu diminta mencarikan Rp500 juta untuk keperluan akhir tahun. Atas perintah Bupati, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR),” ungkap Asep.
Selain melibatkan Tri Mulyo, gurita kasus ini juga menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko. Ketiganya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pemerasan terhadap OPD ini.
KPK menegaskan bahwa pola penarikan dana dari instansi-instansi daerah ini menjadi materi krusial yang sedang didalami oleh tim penyidik. Proses hukum dipastikan akan terus bergulir seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi baru dan penguatan alat bukti. KPK juga membuka pintu lebar-lebar untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup di sepanjang proses penyidikan.
Sebagai langkah penegakan hukum, KPK telah menahan Etik Suryani, Tri Mulyo, dan Richard Tri Handoko di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan gelombang pertama ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, demi kelancaran proses penyidikan yang masih berkembang dinamis.


