Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terkait sistem kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum memberikan perlindungan terhadap hak pengguna atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Karena itu, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan opsi layanan agar sisa kuota tetap dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengatur soal sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada pelanggan. Operator telekomunikasi diminta menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Penyedia layanan juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Permohonan uji materi tersebut diajukan karena para pemohon menilai praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai merugikan konsumen dan tidak sejalan dengan perkembangan layanan data digital saat ini. Mereka berpendapat penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Melalui putusan ini, MK memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak pengguna jasa telekomunikasi sekaligus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan internet.


