ESDM Pastikan Pengeboran di Gunung Cipatat KBB Berizin, Warga Tetap Khawatir

Warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mengaku resah dengan aktivitas pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka khawatir kegiatan eksplorasi tersebut dapat mengancam keberadaan mata air Cisaladah dan Cipaneguh yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian ratusan petani yang bergantung pada pasokan air dari kawasan tersebut.

Menanggapi kekhawatiran itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan tahap eksplorasi, bukan penambangan, dan telah mengantongi izin resmi. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan pengeboran dilakukan untuk mengetahui ketebalan cadangan material di lokasi sebagai bagian dari proses eksplorasi.

Bambang mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Karya Karya Nusantara (KKN) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 1 April 2024. Menurutnya, hasil pengeboran akan digunakan untuk memverifikasi cadangan material sekaligus menjadi dasar dalam menentukan metode penambangan yang akan diterapkan apabila nantinya memasuki tahap produksi.

Terkait status kawasan Gunung Guha, Bambang memastikan lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Ia menegaskan kesesuaian tata ruang merupakan syarat utama dalam penerbitan izin, sehingga izin tidak akan diterbitkan apabila lokasi tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).