Hubungan industrial yang harmonis memerlukan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan. Penyampaian aspirasi secara konstitusional menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dapat memperhatikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat menerima audiensi dari perwakilan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung pandangan dan harapan para pekerja terhadap tindak lanjut atas putusan pengadilan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG, serta dapat segera menerbitkan Surat Keputusan UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan pekerja akan menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. DPRD memandang bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum harus dihormati dan setiap proses tindak lanjutnya perlu dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang diterima, DPRD Kabupaten Bandung Barat akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat serta melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meneruskan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.
Bagi DPRD Kabupaten Bandung Barat, penyampaian aspirasi pekerja merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus difasilitasi dengan baik. Dialog yang konstruktif diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan para pekerja sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek hukum, kepastian, dan keadilan.
Apabila proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha. Kepastian hukum dalam kebijakan ketenagakerjaan akan mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis, memberikan rasa aman bagi pekerja, serta menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif di Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui pengawalan aspirasi secara objektif dan sesuai koridor hukum, DPRD berharap setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian yang tepat.


