Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas aksi begal dan berbagai bentuk kejahatan jalanan. Namun, ia mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menangkap atau menghadapi pelaku. Menurutnya, masyarakat dapat membantu kepolisian dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga aparat bersama TNI dan pemerintah daerah dapat bergerak cepat menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Pipit menegaskan perlawanan terhadap kejahatan boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum maupun membahayakan keselamatan pelaku yang telah diamankan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menganiaya pelaku hingga mengalami luka berat atau meninggal dunia karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Menyinggung sayembara penangkapan pelaku kejahatan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pipit mengatakan hadiah tidak akan menjadi solusi apabila penangkapan disertai aksi kekerasan yang melanggar hukum.
Imbauan serupa juga disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai saat berkunjung ke Bandung. Menurutnya, meski masyarakat berhak membantu menjaga keamanan lingkungan, proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat. Pigai meminta warga segera menyerahkan pelaku yang berhasil diamankan kepada polisi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau petugas keamanan setempat agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baik Pipit maupun Pigai sepakat masyarakat tidak boleh tinggal diam menghadapi aksi kriminalitas, tetapi juga tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum. Keduanya menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pelaku kejahatan harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Dengan kerja sama antara masyarakat, kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, upaya memberantas begal diharapkan dapat berjalan efektif tanpa memunculkan persoalan hukum baru akibat aksi main hakim sendiri.


