Kasus dugaan korupsi senilai Rp128,5 miliar di tubuh BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memasuki babak baru setelah nama Bupati Bandung Dadang Supriatna berulang kali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan memanggil Dadang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kepastian itu disampaikan jaksa Heru Widyatmoko dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono, menyusul munculnya sejumlah kesaksian yang mengaitkan nama bupati dengan proyek pengadaan daging, tunggakan pembayaran kepada vendor, hingga dugaan pembahasan kebutuhan dana Pilkada.
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman dan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Keduanya didakwa tetap menjalankan proyek pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau meski perusahaan diduga tidak memiliki modal kerja, fasilitas produksi, maupun kemampuan operasional yang memadai. Dalam persidangan, salah satu vendor, Faisal, mengaku telah memasok sekitar 90 ton daging ayam sejak Agustus 2025, tetapi tagihan senilai Rp4,5 miliar hingga kini belum dibayarkan. Faisal juga mengaku sempat ditemui Direktur Keuangan PT BDS Novianti yang disebut menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Bupati Bandung.
Persidangan turut mengungkap dugaan adanya keterkaitan proyek tersebut dengan agenda politik. Faisal mengaku pernah diminta memasok sekitar tiga ton ikan yang disebut akan dibagikan kepada masyarakat di sejumlah kecamatan saat masa kampanye Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Ia juga mengaku mendengar pembahasan mengenai kebutuhan dana Pilkada dalam sebuah pertemuan yang turut menyebut nama Bupati Bandung. Keterangan itu menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menghadirkan Dadang Supriatna ke persidangan guna mengonfirmasi berbagai fakta yang disampaikan para saksi.
Fakta lain yang mencuat adalah kondisi kantor PT Cahaya Frozen Raya di Jakarta Timur yang disebut hanya berupa bangunan kecil berukuran sekitar 3 x 2 meter, meski perusahaan menangani transaksi daging bernilai puluhan miliar rupiah. Persidangan juga mengungkap Dewan Komisaris PT BDS sebenarnya telah mengirim surat peringatan pada Juli 2024 agar kerja sama dengan PT CFR dihentikan karena kondisi keuangan mitra dinilai bermasalah. Namun kerja sama tetap dilanjutkan hingga akhirnya menimbulkan tunggakan kepada sedikitnya 19 vendor. Kini, perhatian publik tertuju pada rencana pemeriksaan Bupati Bandung sebagai saksi yang dinilai akan menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap perkara tersebut di persidangan.


